Menyatukan Negara dan Agama, Mungkinkah?
Posted by andri
Posted on 06.32
with No comments
Agama di Indonesia diposisikan pada tempat yang sangat strategis. Sekalipun disebutkan bahwa Indonesia bukan negara yang berdasarkan agama, tetapi pemerintah memberikan perhatian yang sedemikian luas dan besar terhadap Masyarakat beragama.
Saya selama ini merasakan, betapa indahnya sebenarnya indonesia ini, jika dilihat dari aspek agama. Pemerintah atau negara tidak saja memberikan perhatian, melainkan juga ikut serta membiayai dan membina kehidupan umat beragama dari berbagai agama yang ada. Oleh karena itu, hubungan negara dan agama di negeri ini, sulit dilihat sebagai dua bagian yang berbeda. Agama dan negara tampak menyatu secara padu. Nilai-nilai agama seperti konsep tentang ketaqwaan, keimanan, kejujuran, keadilan, kebersamaan, dan seterusnya masuk pada dasar-dasar kehidupan bernegara. Lebih dari itu, di wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, kantor-kantor pemerintah termasuk lembaga pendidikan, disediakan tempat ibadah. Setiap kantor pemerintah dilengkapi masjid, termasuk juga sekolah-sekolah pemerintah dan juga perguruan tinggi atau universitas.
Pelaksanaan ritual agama pun mendapatkan perhatian dan pelayanan dari pemerintah. Seperti misalnya penyelenggaraan ibadah haji, puasa di bulan ramadhan, pemerintah ambil bagian dalam penentuan awal dan akhir bulan ramadhan. Demikian pula pada peringatan hari besar keagamaan, semua agama, dijadikan sebagai hari libur nasional. Lebih dari itu, simbol keagamaan misalnya mulai dari yang paling sederhana, bahwa hampir setiap pejabat pemerintah tatkala memulai pidato memberikan nuansa agama, misalnya mengucapkan salam dan memuji Tuhan, dengan menggunakan cara Islam bagi pejabat muslim, dan begitu pula bagi agama lainnya Ayat-ayat suci al Qur’an banyak disitir atau dijadikan referensi dalam berbagai pidato oleh para pejabat pemerintah.
Hubungan agama dan negara seperti ini sesungguhnya juga belum selesai. Semua sedang berada pada proses yang sedang dan tetap akan berjalan. Akan tetapi, saya melihat bahwa proses itu semakin lama semakin mendekat. Pada saat ini orang tidak mempersoalkan lagi tentang kegiatan yang berbau keagamaan dan justru sebaliknya selalu mendapat didukungan. Pejabat dan siapapun di negeri ini meletakkan agama pada posisi yang sangat tepat. Sudah tidak pernah ada lagi pejabat pemerintah yang menganggap bahwa agama sebagai penghambat kemajuan atau modernisasi. Bahwa agama justru menjadi penting. Agama diposisikan sebagai sumber nilai, motivasi dan lebih dari itu adalah sebagai pegangan hidup. Tidak pernah ada, bahkan pada akhir-akhir ini yang sengaja atau tidak, mendegradasikan makna agama dalam kehidupan secara keseluruhan. Kita melihat misalnya, takkala para cawapres dalam forum kampanyenya ditanya oleh moderator tentang posisi agama dalam kaitannya dengan negara, semuanya meletakkan agama pada posisi yang amat tepat. Agama dipandang sebagai sumber nilai dalam semua kegiatan bermasyarakat dan bernegara
Akhirnya, saya membayangkan jika proses hubungan agama dan negara di negeri ini terus berkembang sebagaimana yang berjalan selama ini, maka Indonesia tidak saja akan menjadi negara yang paling besar berpenduduk muslim, tetapi lebih dari itu, juga sekaligus sebagai model ideal hubungan antara agama dan negara bagi masyarakat yang berdemokrasi. Dalam suasana seperti itu, maka penyebaran, misi, atau dakwah masing-masing agama, dalam suasana yang terbuka, akan menawarkan atau mengedepankan kualitas kehidupan yang didasari oleh nilai-nilai masing-masing agama, dan bukan selainnya itu. Orang mengenali keunggulan dan keluhuran suatu agama, bukan saja berdasar pada tataran kekuatan doktrin dari kitab suci masing-masing, melainkan juga dari kualitas kehidupan secara menyeluruh yang berhasil ditampilkan oleh masing-masing pemeluk agama yang berbeda-beda itu. Sehingga kemudian yang terjadi, adalah mereka akan berlomba-lomba dalam menampilkan kualitas kehidupan dan bukan justru saling mengingkari keberadaannya dan atau merendahkan.
Apa dan kenapa Pendidikan Kewarganegaraan di pelajari di Perguruan Tinggi Negeri?
Posted by andri
Posted on 08.29
with No comments
Pendidikan kewarganegaraan pada hakekatnya adalah sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, yang berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi masa depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pada dasarnya Pendidikan kewarganegaraan mempunyai suatu tujuan yang telah diatur sedemikian rupa untuk mengembangkan warga Negara yang cerdas.
Selain itu dengan mempelajari kewargengaraan, diharapkan mahasiswa benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan dalam berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi, yang selanjutnya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Itu berarti bahwa materi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektifitas manajemen pembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.

